Pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 di Ruang Mediasi Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilaksanakan sidang klarifikasi kasus yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial Kota Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut, pihak pekerja memberikan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi. Ada beberapa hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut yaitu :

  1. Upah yang dibayarkan dibawah UMK Yogyakarta tahun 2019
  2. Upah dibayarkan secara dicicil
  3. Iuran JHT dipotong pada masing-masing gaji karyawan, namun tidak disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti kasus ini, pada pertemuan tersebut mediator Kota Yogakarta mengundang pengawas dari Provinsi atau lebih tepatnya ialah pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Dilibatkannya pengawas dalam kasus ini dikarenakan adanya pelanggaran normatif yang dilakukan yaitu, upah yang dibayarkan dibawah dengan angka UMK Yogyakarta tahun 2019 serta tidak disetorkannya iuran JHT.

Pihak pengawas pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwasanya pengawas telah mendatangi lokasi perusahaan yang dimaksud untuk bertemu langsung dengan owner atau pemilik usaha tersebut. Setelah beberapa kali upaya dilakukan ternyata ada ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menangani kasus ini, hingga pengawas mengeluarkan nota 1 terhadap perusahaan. Nota tersebut merupakan peringatan bagi perusahaan agar segera memberikan hak-hak pekerja yang belum diberikan. Hingga saat ini seluruh karyawan pada perusahaan tersebut masih memiliki status aktif sebagai pekerja.

Hingga pada bulan Agustus ini, perusahaan belum memproses surat balasan kepada dinas akibat nota yang diberikan. Nota peringatan 1 berlaku selama 30 hari, jika tidak ada tindaklanjut dari perusahaan maka akan dilayangkan nota 2 yang berlaku dalam waktu satu (1) minggu. Jika masih belum ada repon positif dari perusahaan, maka permasalahan ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Klarifikasi ini merupakan pertemuan yang memberikan jalan terang bagi pihak pekerja karena belum adanya kejelasan dibalik hak-hak yang belum diterima. Melalui pertemuan tersebut, kegelisahan pekerja yang selama ini dirasakan dapat diturunkan. Harapan kedepan ialah agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, serta segera diselesaikannya perihal hak dan kewajiban oleh pihak-pihak terkait.