Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.  Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.

Dalam rangka mengoptimalkan cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta pada tanggal 5 Agustus 2019, di Hotel Grand Dafam Rohan. Acara ini dipimpin oleh Bapak Drs. Kadri Renggono, M.Si serta dimoderatori oleh Ibu Dra. Ch. Lucy Irawati. Narasumber pada kesempatan tersebut adalah Bapak Ainul Kholid selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Acara ini mengundang para Kepala OPD di Kota Yogyakarta dan Tim Penyusun Perwal Kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta.  Isi dari kegiatan ini antara lain :

  • Informasi pembentukan Tim Penyusun Perwal Kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta yang akan merumuskan draft peraturan walikota sebagai regulasi kepesertaan jaminan sosial pekerja.
  • Informasi mengenai jadwal perumusan draft perwal kepesertaan jamsos yang akan diikuti oleh tim penyusun dengan melibatkan Kepala OPD untuk urusan yang bersifat penting dan mendesak.
  • Diskusi mengenai kejelasan cakupan segmentasi kepesertaan yang akan dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Diskusi mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses jaminan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.

Tujuan akhir kegiatan ini adalah pengesahan Peraturan  Walikota mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta yang dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Yogyakarta.