Dalam upaya menjaga keharmonisan dalam hubungan industrial, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Yogyakarta bersama tim melaksanakan pembinaan ke perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta. Pembinaan ini terdiri dari pembinaan syarat kerja dan pembinaan kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial.

Pembinaan ini dilaksanakan oleh tim, yaitu tim jamsos yang mengampu pembinaan dalam kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial, serta tim pembinaan syarat kerja.

Pembinaan jaminan sosial berisi mengenai edukasi terhadap perusahaan mengenai pentingnya kepesertaan pekerja dalam program tersebut. Dijelaskan mengenai jenis-jenis jaminan serta risiko ketika tidak difasilitasinya kepesertaan pekerja oleh perusahaan. Jenis jaminan yang wajib diikuti ialah jaminan kesehatan yang saat ini diampu oleh BPJS Kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini diampu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diampu dalam BPJS Ketenagakerjaan ialah meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain pembinaan mengenai jaminan sosial pekerja, juga dilaksanakan pembinaan mengenai syarat kerja di perusahaan. Pembinaan ini dimaksudkan agar hubungan industrial di perusahaan berlangsung secara harmonis. Selain itu juga disampaikan mengenai cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

 

Mediator HI yang melaksanakan pembinaan tersebut juga menyampaikan mengenai Peraturan Perusahaan yang diwajibkan bagi perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 10 orang. Peraturan Perusahaan ini selain memuat aturan mengenai syarat kerja, sebaiknya juga memuat hal lain yang belum diatur dalam peraturan perundangan.  Diaturnya aturan selain yang ada di peraturan perundangan bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan khusus yang belum diatur sebelumya.

Tujuan akhir dari pembinaan ialah, terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung keberhasilan dalam meningkatkan kondisi kerja, kualitas, produktivitas, dan daya saing. Tentunya dengan keberhasilan tersebut, produktivitas perusahaan dapat diraih dan akan diikuti oleh kesejahteraan pekerja maupun kesejahteraan perusahaan.