Rekomendasi LKS Tripartit bulan Januari 2019

Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Yogyakarta menghasilkan beberapa rekomendasi pada bulan Januari sebagai berikut :

1. Lokasi rapat koordinasi LKS Tripartit akan bergantian tempatnya, tidak hanya di dinas namun juga akan diadakan di lokasi Serikat Pekerja, atau di Apindo.

2. Pekerja difabel hendaknya tetap diterima bekerja di perusahaan. Paling tidak ada 2% pekerja difabel yang diterima sebagai pekerja di masing-masing perusahaan

3. Pekerja perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam bekerja, tidak boleh ada diskriminasi kepada pekerja perempuan

4. Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib dilaksanakan bagi perusahaan yang memiliki Serikat Pekerja (SP)

 


 

Lembaga Kerjasama Tripartit yang diwakili oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada bulan Maret 2019 mengasilkan beberapa pokok pikiran yaitu :

1. Dalam rangka May Day 2019, akan diadakan lomba Gerak jalan beregu, lomba mewarnai dan menggambar untuk TK dan SD, donor darah, dan senam dengan target jumlah peserta ditargetkan 1000 orang

2. Perwakilan APINDO sebagai pelaku usaha akan membantu kegiatan May Day 2019 dengan mengizinkan pekerja untuk hadir pada acara tersebut

3. Anggota serikat pekerja di unit kerja perusahaan diminta dapat menghadiri kegiatan May Day 2019 dengan minimal 14 anggota karena target peserta adalah 1000 orang

4. Bappeda menyampaikan bahwa siap mendukung untuk jadi panitia sebagai penerima tamu pada acara tersebut

5. Dalam pelaksanaannya, bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi menyampaikan bahwa untuk stand sudah disiapkan bagi para pelaku usaha UKM

 


 

Pada bulan Juli 2019, LKS Tripartit telah menyepakati kesepakatan bersama berisi :

1. Untuk mempublikasikan kegiatan dan hasil pemikiran LKS Tripartit perlu ada sarana publikasi

2. Bahwa sarana publikasi tersebut adalah berupa website

2. Website LKS Tripartit berupa kegiatan-kegiatan kelembagaan ketenagakerjaan (LKS Tripartit, Depeko, Deteksi Dini) atau kegiatan dari unsur-unsur tripartit yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja.