Sambutan Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua,

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas dipublikasikannya kegiatan dan rekomendasi hasil pemikiran Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit; serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, maka  Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Lembaga Kerjasama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit yang merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

LKS Tripartit Kota Yogyakarta mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, media melalui menu dalam website ini merupakan sarana untuk menginformasikan kegiatan, hasil pemikiran berupa rekomendasi, hingga produk hukum terkait ketenagakerjaan. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mengenai apa saja yang sedang menjadi isu aktual di bidang ketenagakerjaan termasuk dasar hukum terkait.

Akhir kata, kami menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan atas kontribusi dari semua pihak yang telah bekerjasama dalam menyumbangkan ide, saran, dan pikiran bagi publikasi ini. Tak lupa juga kami memohon maaf apabila dalam penyampaian ini masih terdapat kekurangan. Semoga informasi yang dibagikan dapat memberikan manfaat  bagi pekerja dan pengusaha pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Demikian, terima kasih Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Kota Yogyakarta,

 

 

Dra. Ch. Lucy Irawati

NIP. 196104221986032004